APBN Dipangkas Rp306 T, Segini Gaji PNS Diterima 2025!

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
07 February 2025 08:25
Infografis, Catat Link, Cara Login & Jadwal CASN 2023
Foto: Infografis/ CASN 2023/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memangkas belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp306 triliun. Apakah gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut dipotong?

Dalam Inpres Nomor 1/2025, ada dua mata anggaran yang tidak akan dilakukan penghematan, yakni belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Hal ini diatur dalam diktum ketiga Inpres 1/2025. Diktum ketiga menyebutkan seluruh menteri dan pimpinan lembaga melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

"Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial," ungkap Inpres tersebut.


Lalu berapa gaji PNS 2025?

Sebagaimana diketahui, gaji PNS masih sesuai PP 5/2024. Kala itu pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8%. Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya.

Berikut ini daftar gaji pokok PNS terbaru per 2024 setelah kenaikan 8%:

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simpan Uang-Emas Rp1 T di Rumah, Intip Gaji Zarof Ricar Sebenarnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular