
APBN Dipangkas Rp306 T, Segini Gaji PNS Diterima 2025!

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memangkas belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp306 triliun. Apakah gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut dipotong?
Dalam Inpres Nomor 1/2025, ada dua mata anggaran yang tidak akan dilakukan penghematan, yakni belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Hal ini diatur dalam diktum ketiga Inpres 1/2025. Diktum ketiga menyebutkan seluruh menteri dan pimpinan lembaga melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
"Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial," ungkap Inpres tersebut.
Lalu berapa gaji PNS 2025?
Sebagaimana diketahui, gaji PNS masih sesuai PP 5/2024. Kala itu pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8%. Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) yang turut diberikan tiap bulan juga dinaikkan, namun sesuai capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), atau bahkan per struktur organisasi instansi direktoratnya.
Berikut ini daftar gaji pokok PNS terbaru per 2024 setelah kenaikan 8%:
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simpan Uang-Emas Rp1 T di Rumah, Intip Gaji Zarof Ricar Sebenarnya!