
Ternyata Jokowi yang Minta Mobil 2.500 cc Kena Pajak 0%

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (15/3) memerintahkan kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi," kata Agus dikutip Rabu (17/3).
Selain itu, menurut Agus formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja.
Jokowi sempat menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.
Di Indonesia yang kendaraan ini yang sudah pasti memenuhi adalah Toyota Fortuner dan Kijang Innova yang TKDN-nya masing-masing sudah 75% dan 85%.
Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Sedangkan Fortuner 4x4 dikenakan tarif PPnBM 40%
"Kami melihat data purchase order KBM roda empat meningkat rata-rata sebesar 140,8% untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM," jelas Agus.
Pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaaan pasar yang naik tinggi. "Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya," jelas Agus.
Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%
Kebijakan ini akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100% pada Maret-Mei, diskon 50% di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25% pada Oktober-Desember 2021.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Innova-Fortuner Bakal Pajak 0%, Kalau Pajero-CR-V Bagaimana?