
Lusa Sudah April, Diskon Pajak Mobil 2500 cc Sampai di Mana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Relaksasi Pajak Penjualan aras Barang Mewah untuk mobil baru 1501-2500 cc akan mulai berlaku lusa 2021. Namun, hingga kini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bakal mengaturnya belum juga keluar.
"Yang handle BKF (Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu)," kata staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakni Yustinus Prastowo kepada CNBC Indonesia, Selasa (30/3/21).
Regulasi ini bakal menjadi dasar bagi instansi teknis seperti Kementerian Perindustrian dalam menentukan mobil apa yang bakal masuk ke dalam relaksasi. Ketika sudah jelas aturannya, Kemenperin bisa menyebut secara rinci mobil-mobil yang dimaksud.
Misalnya yang terjadi pada relaksasi kendaraan di bawah 1.500 cc lalu, yakni tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Pada aturan tersebut tertulis 21 jenis kendaraan yang mendapat relaksasi. Namun, sebelum memutuskannya, yang menjadi dasar adalah (PMK) No. 20/PMK.010/2021.
"Setahu saya sudah selesai rapat dengan Kemenperin dan lain-lain, tapi sampai mana selesai aturannya nanti saya tanyakan," sebutnya.
Ketika keduanya sudah berdiskusi, maka tidak lama lagi PMK tersebut akan segera keluar.
"Kita sedang menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terkait hal itu," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin, Sony Sulaksono kepada CNBC Indonesia, Senin (29/3/21).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Pelaporan SPT Tahunan 2021 Tatap Muka di Kantor Pajak