Ini Aturan Lengkap Pesangon Dipangkas dalam PP Cipta Kerja!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 February 2021 07:20
Karyawan PT Iglas Persero Tuntut Pesangon yang Belum Dibayar

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperbarui aturan pesangon buruh dalam turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK). Aturan itu ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan baru ini, ada pemangkasan nilai pesangon dari aturan sebelumnya untuk beberapa kondisi. Berikut rinciannya dirangkum CNBC Indonesia:

Pada pasal 40 ayat 2, ketentuan pesangon sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Pengusaha juga tidak boleh lupa akan uang penghargaan masa kerja. Pemberiannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Penurunan nilai besaran pesangon terjadi ketika pengusaha melakukan PHK saat pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)," tulis Pasal 42 ayat (2).

Padahal, di pasal 163 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha harus membayarnya dua kali lipat untuk alasan sama.

Selain pesangon, pada pasal 40 ayat (1), pengusaha wajib membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Halaman 2>>

Sementara pada pasal 43, Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan mengalami kerugian maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).

Kemudian jika PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).

Jika perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun berturut-turut maka buruh berhak mendapat uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).

Sementara jika tutup bukan karena perusahaan mengalami kerugian maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (21).

"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka pekerja berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)," tulis pasal 44 ayat (2).

Buruh Protes

Pemotongan pesangon besar-besaran membuat kalangan buruh memprotes keras aturan tersebut. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat menilai aturan baru itu membuat kondisi buruh kian terhimpit, terutama di tengah menurunnya daya beli akibat pandemi Covid-19.

"Bicara uang pesangon nggak pernah terjadi, nggak terlaksana, buruh nggak dapat. karena di PP diatur pengusaha yang membuat pekerja kontrak terus menerus. Padahal untuk mendapat pesangon harus jadi karyawan tetap dulu. Ada celah di situ Pengusaha mengambil celah yang murah, ini sudah terjadi," kata Mirah kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (24/2/2021).

Terjadinya PHK memang hanya untuk karyawan tetap, sementara karyawan yang masih terikat kontrak bisa dengan mudahnya dilepas oleh pengusaha. Mirah mengaku banyak orang terdekatnya yang hanya mendapatkan kontrak dalam jangka waktu pendek dari perusahaan, bahkan ada yang sebulan.

"Ketika paling lama mendapat kontrak 6 bulan, nggak ada harapan akan dapat uang pesangon. Kalau pun dapat nantinya, nilainya pun dipotong setengahnya, ini benar-benar membuat buruh terhimpit," sebut Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) itu.



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular