Parah Banget! Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 November 2020 09:29
Aksi demo buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Senin (9/11/2020).
Aksi digelar untuk mengiringi pengajuan permohonan tinjauan legislatif (legislative review) terhadap UU Cipta Kerja. Permohonan akan diajukan oleh perwakilan buruh di sela-sela aksi. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Demo Buruh Tolak Omnibus Law di DPR (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha masih memiliki pekerjaan rumah sebelum akhir tahun ini. Serikat buruh mengakui ada pengusaha yang masih menyisakan utang kewajiban THR (Tunjangan Hari Raya) dengan menunda pembayarannya.

Padahal, seharusnya pembayaran THR diberikan sejak 6 bulan lalu menjelang hari raya.

Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), Yudi Winarno mengungkapkan bahwa ada sebagian perusahaan yang masih menyisakan tanggungan THR kepada karyawannya.

"Mungkin ada 2-3 pimpinan unit kerja (PUK), serikat di perusahaan tersebut yang melapor," kata Yudi kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (10/11).

Sebelum melapor kepada federasi buruh, biasanya serikat buruh di perusahaan yang bakal melakukan negosiasi dengan pimpinan perusahaan soal pencairan THR.

Sayangnya, tidak semua pembicaraan THR bisa diselesaikan di tingkat perusahaan. Ada beberapa yang mengalami kebuntuan hingga harus melapor ke Federasi buruh yang lebih tinggi. Yudi menyebut sektor yang cenderung mengalami kemandekan dalam pembayaran THR.

"Kita ada sektor campuran, seperti ritel yang masih masalah. Kalau perusahaan manufacturing aman," sebutnya.

Sementara itu Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Galih Tri Panjalu juga mengakui ada sebagian perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban tahunan ini. Bagi yang sudah berjalan, maka pembayaran sudah dicicil sejak beberapa waktu silam.

"Karena surat edaran Menteri Ketenagakerjaan waktu itu, pengusaha bisa cicil sampai Desember, dan kebanyakan dicicil angsurannya sampai Desember. Tapi ada juga yang belum. Jadi ada yang sudah dibereskan, ada yang belum," kata Galih.

Ia mengaku tidak bisa menekan perusahaan yang memang memiliki catatan keuangan tidak baik untuk menyelesaikannya dalam waktu cepat. Namun, bagi perusahaan yang masih memiliki catatan keuangan yang baik, maka seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu sesegera mungkin.

"Kalau kelamaan sudah tidak hari raya lagi. Sudah jauh," sebutnya.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Andai THR Raib (Amit-amit), Ekonomi RI Resesi Lagi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular