
Naga-Naganya, THR 2021 Bakal Masih Boleh Dicicil Nih

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha meyakini pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 berpeluang masih diizinkan oleh pemerintah untuk dicicil. Pengusaha sendiri berharap ketentuan surat edaran THR boleh dicicil seperti yang dibuat oleh menteri ketenagakerjaan pada 2020 dapat dilanjutkan kembali pada tahun ini.
"Surat edaran naker 2020 masih sama di 2021 dalam hal ini kita masih bertahan di pandemi covid," kata Ketua Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Adi Mahfudz W.H, kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/3/2021).
Adi yang juga merangkap Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) menjelaskan saat ini sudah melakukan rapat pleno terkait penyicilan THR dengan Kementerian Ketenagakerjaan, tapi belum ada ketetapan.
"Tapi belum ada ketetapan, tapi dari pandangan dari pengusaha sudah diberikan kepada bu Menaker (Ida Fauziah)," jelas Adi.
Adi menjelaskan masih banyak perusahaan pada saat ini mengalami keterpurukan akibat pandemi. Pada dasarnya pengusaha mendukung jika pembayaran THR pada tahun ini kembali di cicil.
Jika THR dapat dicicil tentu memberi kemudahan bagi pengusaha untuk mengatur keuangan internal. Dimana ada kelonggaran sehingga tidak diburu-buru melakukan pelunasan pembayaran.
"Situasi ini juga masih dibicarakan Depenas RI kita yakin kebijakan pemerintah outcome-nya akan terbaik," katanya.
Ia melihat walaupun saat ini pemerintah sudah memberi stimulus usaha di berbagai bidang usaha itu masih belum cukup. Realitanya banyak pengusaha yang sulit bertahan dimana pemasukan dan pengeluaran tidak seimbang. Adi mencontohkan salah satu sektor yang paling terdampak pandemi adalah hotel dan restoran.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sempat menyatakan bahwa skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas). Saat ini memang terjadi polemik apakah THR bisa dicicil lagi seperti 2020 karena tekanan pandemi ke dunia usaha belum berakhir.
"Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional," kata Menaker Ida dalam pernyataan resminya, Senin (5/4).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Andai THR Raib (Amit-amit), Ekonomi RI Resesi Lagi?