
Karyawan Masuk Kerja saat Libur Lebaran, Ini Aturannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menetapkan Libur Bersama Lebaran 2023 yaitu mulai dari tanggal 19 April hingga 25 Apri 2023. Lantas bagaimana kalau ada perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan saat Libur Lebaran? Ini aturannya.
Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), Minggu (24/4/2023) berdasarkan pasal 85 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut ada beberapa hal penting yang perlu diketahui para pekerja/karyawan:
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis pekerjaannya sebagai berikut:
- Harus dilaksanakan secara terus menerus
- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.
Jenis-jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan terus menerus sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2003, ada 11 jenis pekerjaan yang dilakukan terus menerus, yaitu:
![]() Ilustrasi Buruh Pabrik Tekstil |
1. Pelayanan jasa kesehatan
2. Pelayanan jasa transportasi
3. Jasa Perbaikan alat transportasi
4. Usaha pariwisata
5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM dan gas
6. Jasa pos dan telekomunikasi
7. Media massa
8. Jasa pengamanan
9. Pekerjaan di lembaga konservasi
10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi
(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fix! Ini Keputusan Terbaru soal Cuti Bersama Lebaran 2023