Ini Aturan Lengkap Pesangon Dipangkas dalam PP Cipta Kerja!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 February 2021 07:20
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI) yang melakukan demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Selasa (17/11). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Sementara pada pasal 43, Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan mengalami kerugian maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).

Kemudian jika PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).

Jika perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun berturut-turut maka buruh berhak mendapat uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).

Sementara jika tutup bukan karena perusahaan mengalami kerugian maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat (21).

"Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka pekerja berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)," tulis pasal 44 ayat (2).

Buruh Protes

Pemotongan pesangon besar-besaran membuat kalangan buruh memprotes keras aturan tersebut. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat menilai aturan baru itu membuat kondisi buruh kian terhimpit, terutama di tengah menurunnya daya beli akibat pandemi Covid-19.

"Bicara uang pesangon nggak pernah terjadi, nggak terlaksana, buruh nggak dapat. karena di PP diatur pengusaha yang membuat pekerja kontrak terus menerus. Padahal untuk mendapat pesangon harus jadi karyawan tetap dulu. Ada celah di situ Pengusaha mengambil celah yang murah, ini sudah terjadi," kata Mirah kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (24/2/2021).

Terjadinya PHK memang hanya untuk karyawan tetap, sementara karyawan yang masih terikat kontrak bisa dengan mudahnya dilepas oleh pengusaha. Mirah mengaku banyak orang terdekatnya yang hanya mendapatkan kontrak dalam jangka waktu pendek dari perusahaan, bahkan ada yang sebulan.

"Ketika paling lama mendapat kontrak 6 bulan, nggak ada harapan akan dapat uang pesangon. Kalau pun dapat nantinya, nilainya pun dipotong setengahnya, ini benar-benar membuat buruh terhimpit," sebut Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) itu.



(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular