Usaha Jasa 'Power Bank' Raksasa Diatur di PP Ciptaker lho

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
22 February 2021 17:55
Tesla Powerwall (Tesla.com)
Foto: Tesla Powerwall (Tesla.com)

Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan ini istilah Sistem Penyimpanan Energi (Energy Storage System/ ESS) sering terdengar, terutama ketika pemerintah mengungkapkan pabrikan mobil listrik asal Amerika Serikat, Tesla Inc., berminat untuk berinvestasi di sektor bisnis ini di Indonesia.

Meski tidak di bidang pabrik kendaraan listrik, namun ESS ini juga penting bagi industri kelistrikan di Tanah Air. ESS ini seperti 'power bank' raksasa dengan giga baterai skala besar yang bisa menyimpan tenaga listrik besar hingga puluhan mega watt, bahkan hingga 100 MW untuk stabilisator atau untuk pengganti sebagai pembangkit peaker (penopang beban puncak).

Ketika malam hari di saat konsumsi listrik masyarakat tinggi, konsumen bisa memanfaatkan ESS ini.

Sektor ESS di Tesla ini dikenal dengan unit bisnis Powerwall. Mengutip situs Tesla, Powerwall merupakan baterai penyimpan energi, pendeteksi pemadaman listrik dan secara otomatis menjadi sumber energi rumah Anda saat jaringan mati.

Aturan terkait ESS juga disinggung dalam peraturan turunan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tepatnya di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pada Pasal 34 (2) PP No.25 tahun 2021 sub bab ketenagalistrikan, disebutkan bahwa battery energy storage system (BESS) masuk ke dalam sub bidang usaha jasa konsultasi di bidang pembangkitan tenaga listrik.

Adapun pada ayat 1 sebelumnya disebutkan bahwa:
Usaha jasa konsultasi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam bidang:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik;
d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
e. lainnya yang secara langsung berkaitan dengan
Instalasi Tenaga Listrik.

Usaha jasa konsultasi dalam bidang instalasi tenaga listrik ini merupakan bagian dari usaha jasa penunjang tenaga listrik, seperti tercantum dalam Pasal 31 (1).

Lalu pada Pasal 32 disebutkan bahwa:
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

(2) Badan usaha swasta yang melaksanakan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bukan badan hukum yang telah didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; atau
c. kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh badan usaha jasa penunjang tenaga listrik asing atau usaha perseorangan jasa penunjang tenaga listrik asing.

(3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

(4) Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan untuk jenis usaha:
a. konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik; dan
c. pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e.

(5) Permohonan Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing dikenai biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.

(6) Kantor perwakilan asing hanya diizinkan mengerjakan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi.

(7) Pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa:
a. pekerjaan pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
b. pekerjaan konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik atau pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara pada Pasal 33 diatur mengenai kantor perwakilan asing, di mana wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki Kualifikasi yang setara dengan Kualifikasi besar;
b. membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri;
c. mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
d. menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan;
e. mengutamakan penggunaan produk dalam negeri; f. memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
g. melaksanakan proses alih teknologi; dan h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus:
a. berbentuk perseroan terbatas;
b. kepemilikan saham 100% (seratus persen) oleh perorangan warga negara Indonesia, Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, badan usaha swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau koperasi;
c. memiliki sertifikat badan usaha dengan Kualifikasi usaha besar; dan
d. memiliki Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Di India Tesla Bangun Pabrik Mobil Listrik, Kalau di RI?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular