PT SMI Kawal Urgensi Perlindungan Lingkungan dan Sosial

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
17 March 2022 10:19
Warga tengah memanfaatkan Bendungan Rotiklot garapan PT SMI.
Foto: Dok: PT SMI

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sejak tahun 2017 telah mengimplementasikan standar Perlindungan Lingkungan dan Sosial (Environmental Social Safeguards/"ESS") pada proyek yang dibiayai.

Secara umum, ESS bertujuan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat dari pembangunan dengan sekaligus menghindari potensi dampak negatif yang timbul pada lingkungan dan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan target pemerintah dalam mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).

Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong para stakeholder untuk dapat menjalankan pembangunan proyek dengan baik.

"PT SMI senantiasa mengembangkan usahanya dalam mengakomodasi kebutuhan para stakeholder dengan juga menjaga dan menerapkan nilai-nilai perusahaan, prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko yang andal," ujarnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Target utama dari penerapan standar ESS PT SMI adalah para entitas bisnis yang menjadi inisiator/pemrakarsa atas proyek. Namun, besaran dan kedalaman penerapan standar akan tergantung pada kebutuhan, skala, sumber daya serta kematangan dari manajemen proyek tersebut.

Adapun standar ESS dari PT SMI yang dimaksud terdiri dari 10 acuan, yakni: 

ESS 1: Asesmen dan Pengelolaan Risiko dan Dampak Lingkungan dan Sosial (Assessment and Management of Environmental and Social Risks and Impacts)

ESS 2: Ketenagakerjaan dan Lingkungan Kerja (Labour & Working Conditions)

ESS 3: Pencegahan dan Pengurangan Polusi (Pollution Prevention and Abatement)

ESS 4: Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan (Safety, Health & Security)

ESS 5 : Pembebasan Lahan dan Pemukiman Kembali Secara Tidak Sukarela (Land Acquisition & Involuntary Resettlement)

ESS 6 : Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (Biodiversity Conservation & Natural Resources Management)

ESS 7 : Masyarakat Adat (Indigenous Peoples)

ESS 8 : Warisan Budaya (Cultural Heritage)

ESS 9 : Konservasi Energi dan Penggunaan Energi Ramah Lingkungan (Energy Conservation & Environmentally-Sound Energy)

ESS 10: Konsultasi & Mekanisme Penanganan Keluhan (Consultation & Grievance Mechanism) 

Edwin menyebut, dengan menerapkan 10 standar ESS di atas, para stakeholders yang terlibat diharapkan dapat merencanakan dan menjalankan proyek dengan memperhatikan aspek ESS.

Selain itu, inisiator/pemrakarsa proyek juga dapat terhindar dari risiko hukum dari tidak terpenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan dan sosial. Lebih dari itu, penerapan ESS yang baik juga diharapkan dapat mengelola risiko dan dampak dari proyek terhadap masyarakat sekitar.

PT SMI juga terus menjalankan agenda rutin seperti sosialisasi, publikasi, pendampingan teknis dan capacity building dalam membangun awareness ESS. Apresiasi terhadap para mitra yang menerapkan standar ESS juga rutin diberikan melalui konfirmasi tertulis yang tentunya menjadi tambahan poin tersendiri dalam mendapatkan layanan pembiayaan di masa mendatang.

"Tim ESS juga turut terjun langsung ke lapangan memberikan technical assistance bagi para debitur yang ingin menerapkan standar ESS dalam proyek infrastruktur yang hendak dibangun. Saat ini sudah ada pihak-pihak bilateral yang tertarik untuk bersama-sama PT SMI memberikan technical assistance," terang Edwin.

Di masa mendatang, implementasi standar ESS yang sesuai dengan komitmen PT SMI diharapkan dapat terus memberikan dampak positif, tidak hanya bagi entitas bisnis tapi juga bagi lingkungan hidup dan masyarakat. 


(bul/bul)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 13 Tahun PT SMI Berkontribusi Bagi Pembangunan Negeri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular