
Gak Cuma Mobil, Ambil KPR Rumah Juga Bebas Uang Muka!

Jakarta, CNBC Indonesia - Sektor properti akhirnya mendapat angin segar setelah Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk membebaskan uang muka (Down Payment) alias DP 0%. Keputusan ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 bersamaan dengan aturan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor.
Pembebasan uang muka ini dilakukan melalui pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) menjadi 100%. Artinya, seluruh kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti ditanggung oleh bank, konsumen tidak perlu membayar uang muka.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut kebijakan ini diperlukan untuk mendorong kredit sektor properti dan berlaku untuk semua jenis property, baik unutk rumah tapak, rumah susun, ataupun ruko/rukan. Meski demikian, kebijakan ini akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sehingga diberikan dengan syarat tertentu.
Syarat utama agar bank dapat menyalurkan KPR DP 0% adalah harus memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di bawah atau hingga 5%. Perbankan yang memenuhi NPL ini bisa menyalurkan KPR dengan DP 0% ke konsumen untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas dan diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya.
Sedangkan, untuk perbankan yang NPL nya di atas 5%, maka pembiayaan bank untuk DP nya menjadi 95% untuk tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Ini untuk kepemilikan pertama, bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 90%. Untuk tipe lebih kecil dari 21 tetap diberikan DP 0% atau pembiayaan bank 100% untuk kepemilikan pertama. Kepemilikan kedua hingga seterusnya menjadi 95%.
Halaman selanjutnya >>>>>>> Pengembang Merespons Positif, Tapi...
