Protes Berlanjut, Militer Myanmar Bikin Aturan Pidana Baru

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
15 February 2021 20:11
In this image made from video by the Democratic Voice of Burma (DVB), two armored personnel carriers were seen traversing on a road in Yangon, Myanmar, Sunday, Feb. 14, 2021. Sightings of armored personnel carriers in Myanmar’s biggest city and an internet shutdown raised political tensions late Sunday, after vast numbers of people around the country flouted orders against demonstrations to protest the military’s seizure of power. (DVB via AP)
Foto: AP/

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Administrasi Negara Myanmar (State Administration Council/SAC), yang dipimpin oleh Jenderal Senior Min Aung Hlaing, mengumumkan amandemen KUHP dan KUHAP baru.

Dilansir dari Myanmar Times pada Senin (15/2/2021), mereka yang ditemukan mengobarkan perang melawan Persatuan Myanmar, termasuk mereka yang menghasut, membantu, atau bersekongkol dengan orang lain untuk menggulingkan negara yang ditetapkan oleh Konstitusi, akan dijatuhi hukuman pengkhianatan tingkat tinggi.

Selanjutnya, mereka yang menggunakan kata-kata, baik lisan maupun tulisan, untuk membangkitkan kebencian, penghinaan atau ketidakpuasan terhadap pemerintah atau dinas pertahanan akan dikenakan denda dengan hukuman penjara antara 10 dan 20 tahun atau keduanya.

Tidak hanya sampai sana, mereka yang berniat untuk menyabotase atau menghalangi keberhasilan Badan Pertahanan dan organisasi penegakan hukum yang terlibat dalam menjaga stabilitas negara akan didenda atau dipenjara antara 10 dan 20 tahun atau keduanya.

Mereka yang menghalangi atau mengganggu personel Layanan Pertahanan atau pegawai pemerintah dalam menjalankan tugas mereka akan dipenjara selama tujuh tahun atau didenda atau mendapatkan keduanya.

Selain itu, mereka yang berniat atau menimbulkan ketakutan kepada publik dengan sengaja menyebarkan berita palsu atau melakukan tindak pidana terhadap pegawai pemerintah akan dipenjara hingga tiga tahun atau didenda, atau mendapatkan keduanya.

Amandemen tersebut dilakukan di tengah gerakan pembangkangan sipil yang berkembang di seluruh negeri, di mana karyawan dari berbagai sektor, mulai dari kesehatan hingga konstruksi, berhenti bekerja untuk memprotes. Sementara lainnya juga mendapat tekanan untuk berpartisipasi.

Undang-undang baru ini juga memungkinkan pihak berwenang untuk memasuki tempat tinggal pribadi tanpa surat perintah untuk tujuan pencarian, penangkapan, serta menahan orang selama lebih dari 24 jam tanpa izin pengadilan.

Terakhir, keseluruhan penduduk wajib memberi tahu administrator kota atau lingkungan mereka jika kedatangan tamu yang menginap dari lingkungan atau kotapraja lain, dengan mereka yang tidak terdaftar dalam satu keluarga tersebut.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga Myanmar Turun ke Jalan, Desak Bebaskan Suu Kyi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular