
Relaksasi PPnBM Diteken, Siap-siap Beli Mobil Bisa DP 0%!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja mengeluarkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif untuk tahun 2021, yang dimulai 1 Maret mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan selain insentif penurunan PPnBM, perlu didukung dengan revisi kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (down payment, DP) 0%.
Tak hanya itu, harus ada penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti penerapan insentif penurunan PPnBM ini.
Dengan begitu, skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka diproyeksikan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit dan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," ungkap Airlangga dalam siaran resminya, Kamis (11/02/2021).
Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70%.
Insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Airlangga menyatakan besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Selain DP 0%, maka artinya harga mobil baru pun bakal turun signifikan di masyarakat, sebab selama ini PPnBM ada yang berlaku variatif dari 10%, 30% dan seterusnya.
Sebagai gambaran, jika mobil on the road (OTR) berada di harga Rp 100 juta, maka nanti di bulan Maret harganya akan berada di angka Rp 90 juta. Masyarakat bisa mendapat harga lebih murah Rp 10 juta.
"Kita harus lihat jenis kendaraan dan PPnBM masing-masing kendaraan. Misalnya 4x2 di bawah 1500cc itu PPnBM 10% kalau nggak salah, berati harga mobilnya turun 10%," kata Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/2/21).
Konkretnya, jika mobil Toyota Avanza memiliki PPnBM 10%, maka Avanza 1.3E MT dengan 1329 Cc yang saat ini memiliki banderol Rp 202,7 juta bisa mendapat potongan harga 20,27 juta. Calon konsumen hanya perlu membayar Rp 182,43 juta.
"Dikasih stimulus dengan harapan market bisa menerima dan penjualan mobil bisa naik lagi. Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut, diharap konsumen akan mulai membelanjakan uangnya untuk membeli mobil," katanya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrik Mobil Masih Ngarep Ada Diskon Pajak Barang Mewah 5%
