
Ada Relaksasi PPnBM, Produksi Mobil Bisa Dikerek 80.000 Lebih

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian baru saja mengeluarkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif selama 2021, yang dimulai 1 Maret mendatang.
Pemerintah berupaya mendorong pemulihan industri manufaktur, salah satunya industri otomotif yang terdampak berat akibat Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menerangkan bahwa relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power atau daya beli dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian. Skenario relaksasi PPnBM akan dilakukan secara bertahap.
Dengan relaksasi ini, diproyeksikan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output (produksi) industri otomotif per bulan itu juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun," ungkap Airlangga dalam siaran resminya, Kamis (11/2/2021).
Selain itu pemulihan produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.
Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri pendukung. Industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.
"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun," ujarnya.
Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Dengan begitu diharapkan local purchase kendaraan bermotor di atas 70%
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2020," ujar Airlangga.
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, di mana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan dan instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Stimulus khusus seperti ini juga diberikan di sejumlah negara lain di dunia untuk industri otomotif selama pandemi.
Seperti misalnya, pengurangan pajak penjualan sebesar 100% untuk CKD (mobil yang dirakit di dalam negeri) dan potongan hingga 50% untuk CBU (mobil yang dirakit di negara asalnya) yang dilakukan oleh Malaysia.
Data penjualan mobil nasional pada tahun 2020 memang sudah dirilis. Sesuai prediksi, terjadi penurunan penjualan secara tajam dibanding tahun sebelumnya.
Pada tahun 2020, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) merilis penjualan mobil wholesales atau distribusi dari pabrik ke dealer hanya berada di angka 532.027 unit.
Angka itu jeblok dibanding tahun 2019 yang mencatat penjualan wholesales sebanyak 1.030.126 unit. Kala itu, penjualan memang menjadi salah satu yang terbaik dalam beberapa tahun terakhir. Industri bisa menjual mobil sebanyak 80.000-90.000 unit per bulan.
Tepat pada April 2020 menjadi penjualan mobil terparah sejak krisis 1998. Penjualannya tercatat hanya 7.871 unit atau ambles 90,6% (year on year/yoy) dibandingkan April 2019 yang tercatat 84.056 unit.
Penjualan tertinggi tahun 2020 lalu praktis terjadi di bulan Januari, saat itu penjualan menyentuh 80.000 unit, tepatnya 80.435 unit. Sebulan kemudian turun menjadi 79.644 unit dan Maret kembali jatuh ke angka 76.811 unit.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Relaksasi PPn BM Lindungi Pekerja Sektor Otomotif
