
Avanza Cs "Diskon" Jutaan Bulan Depan, Cus Diburu!

Jakarta, CNBC Indonesia- Harga mobil baru mulai Maret diperkirakan akan turun seiring dengan penerapan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif selama tahun 2021. Aturan ini akan berlaku pada 1 Maret 2021 dan khusus mobil di bawah 1500 cc.
Artinya, harga mobil baru pun bakal turun signifikan di masyarakat. Sebab selama ini PPnBM ada yang berlaku variatif dari 10%, 30% dan seterusnya.
"Kita harus lihat jenis kendaraan dan PPnBM masing-masing kendaraan. Misalnya 4x2 di bawah 1500cc itu PPnBM 10% kalau nggak salah, berati harga mobilnya turun 10%," kata Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/2/21).
Sebagai gambaran, jika mobil on the road (OTR) berada di harga Rp 100 juta, maka nanti di bulan Maret harganya akan berada di angka Rp 90 juta. Masyarakat bisa mendapat harga lebih murah Rp 10 juta.
Konkretnya, jika mobil Toyota Avanza memiliki PPnBM 10%, maka Avanza 1.3E MT dengan 1329 Cc yang saat ini memiliki banderol Rp 202,7 juta bisa mendapat potongan harga 20,27 juta. Calon konsumen hanya perlu membayar Rp 182,43 juta.
"Dikasih stimulus dengan harapan market bisa menerima dan penjualan mobil bisa naik lagi. Dengan adanya peraturan pemerintah tersebut, diharap konsumen akan mulai membelanjakan uangnya untuk membeli mobil," katanya.
Penurunan harga ini seiring dengan persetujuan Presiden Jokowi dengan relaksasi PPnBM di sektor otomotif selama tahun 2021, khusus mobil di bawah 1500 cc. Rencananya kebijakan ini berlaku mulai Maret 2021 dalam rangka memulihkan sektor otomotif yang terpuruk sangat dalam selama pandemi.
Hal ini bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
"Sudah disetujui oleh Bapak Presiden dalam Ratas tadi pagi," kata Menperin Agus Gumiwang kepada CNBC Indonesia.
Agus mengatakan skema relaksasi PPnBM dengan skenario PPnBM 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan 25% (September-November).
"Benar, dan untuk CC di bawah 1500 dan Produksi Nasional," katnya.
Halaman 2>>>