
Terungkap! Relaksasi PPn BM Lindungi Pekerja Sektor Otomotif

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif di tahun ini. Insentif ini diberikan mulai Maret 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi ini akan diberikan dalam tiga tahapan selama 2021 dengan nilai insentif PPnBM yang berbeda.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan produksi tapi juga memberikan dampak yang luas bagi sektor lainnya. Terutama nasib para pekerja yang berada di sektor tersebut.
"Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun," ujar Airlangga melalui keterangan resmi yang dikutip, Jumat (12/2/2021).
Ia menjelaskan, industri otomotif juga merupakan industri padat karya. Saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor.
Pertama, sektor industri tier II dan tier III yang terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja.
Kedua, sektor industri tier I yang terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja.
Ketiga, sektor perakitan yang terdiri dari 22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja.
Keempat, sektor dealer dan bengkel resmi yang terdiri dari 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja.
Kelima, sektor dealer dan bengkel tidak resmi yang terdiri dari 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja.
Lanjutnya, dengan skenario relaksasi PPnBM secara bertahap ini, maka diproyeksikan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit dan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," jelasnya.
Adapun pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrik Mobil Masih Ngarep Ada Diskon Pajak Barang Mewah 5%
