Resmi Naik, Ini Daftar Harga Rokok di 2021

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
06 February 2021 10:10
Ilustrasi Rokok.(CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Siap-siap harga rokok akan lebih mahal imbas dari naiknya cukai hasil tembakau sebesar 12,5%.

Meski begitu, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik. Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8% - 16,9% tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5% - 18,4%.

Kebijakan ini telah mempertimbangkan beberapa hal seperti target penerimaan negara dari cukai yang dipatok di Rp 173 triliun pada 2021 dan untuk melindungi pekerja di industri tembakau sebanyak 158,5 ribu orang dan petani tembakau sebanyak 2,6 juta orang.

Mengacu pada data survei Bahana Sekuritas terhadap harga eceran rokok Januari 2021, beberapa merek yang harganya mengalami kenaikan tinggi hingga 20% dalam setahun terakhir antara lain Lucky Strike Bold 20 (Bentoel) dan LA Bold 20 (Djarum).

Sementara itu untuk produsen rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) kenaikan tertingginya tak sampai 20%. Dalam satu tahun terakhir harga rokok GG Mild (GGRM) naik 16%. Merek ini merupakan merek rokok produksi GGRM yang naik paling tinggi dibandingkan dengan merek lain.

Untuk merek GG Filter International dan Surya Pro 16 harganya mengalami kenaikan yang paling minim yaitu 2-3% saja.

Beralih ke produsen rokok lain yaitu HMSP, merek rokok yang harganya paling naik adalah Phillip Morris Bold (U Bold) hingga 18%, kemudian disusul oleh Marlboro Filter Black yang naik 14%.

Sementara untuk salah satu merek yang tergolong paling laris produksi HMSP yaitu Sampoerna A Mild berbagai kemasan mengalami kenaikan 4% saja. Bahkan untuk yang kemasan 12 batang harganya tidak naik sama sekali.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dampak kenaikan tarif cukai 12,5% akan membuat harga rokok semakin mahal sehingga semakin sulit untuk dijangkau.

"Kenaikan CHT [Cukai Hasil Tembakau] ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal atau naik menjadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/12/2020).

Artinya untuk golongan SKM yang paling laris harga jual ecerannya akan naik dari Rp 1.700/batang menjadi kurang lebih Rp 1.938/batang. Namun sebenarnya masyarakat masih dapat mengakses rokok dengan harga yang lebih murah jika megacu pada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 37 tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut harga transaksi pasar (HTP) diperbolehkan didiskon 85% dari harga jual eceran. Artinya harga per batangnya masih bisa dipatok di Rp 1.647. Jika menggunakan harga ini sebagai patokan maka harga rokok masih terdiskon 15% - 38%.

Bagaimanapun juga kenaikan harga rokok tidak akan terjadi secara langsung. Peningkatan akan terjadi secara bertahap seperti tahun 2020. Jika berkaca pada tahun lalu harga rokok di pasaran masih terdiskon 9-30% dari harga jual eceran tertinggi (HJET) yang sudah dipatok oleh pemerintah.


Hal tersebut disebabkan oleh kemungkinan permintaan yang masih rendah di tahun depan akibat prospek pemulihan ekonomi yang masih dipenuhi ketidakpastian dan kenaikan cukai yang tinggi.

Well, pada akhirnya kenaikan harga rokok juga tidak akan terjadi serempak sehingga dampak ke inflasinya relatif lebih rendah ketimbang harga-harga sembako yang fluktuasi di pasarnya sangat tinggi.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular