
Tiba-Tiba Heboh Kemunculan Rokok Polos, Ada Apa Ya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Fenomena rokok polos tanpa dilekati pita cukai kembali muncul dalam beberapa waktu terakhir. Baru-baru ini, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menangkap sebuah truk yang berisi 45 koli rokok polos senilai Rp 734,4 Juta pada awal pekan ini di Jalan Tol Semarang-Batang KM. 389, Semarang,
Dari foto unggahan Bea Cukai DIY-Jateng di situs resminya, nampak rokok polos yang diamankan adalah merek SG. Rokok ini masuk ke dalam jenis sigaret kretek mesin (SKM). Ada dugaan bahwa beredarnya rokok polos itu tidak lepas dari kenaikan cukai rokok sejak awal Februari ini.
"Harus berpikir jernih, kenapa rokok ilegal banyak? karena yang resmi cukainya tinggi, ini memberi peluang menjamurnya rokok ilegal karena konsumen pilih rokok yang murah. Ini kan memancing kriminalitas. Kenaikan cukai tinggi ini memancing kriminalitas perdagangan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/2/21).
Pada 10 Desember 2020 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memang sudah menaikkan harga cukai rokok secara rata-rata sebesar 12,5% untuk tahun 2021 ini. Namun ini hanya berlaku untuk beberapa jenis rokok, yakni SKM baik SKM I, SKM IIA, SKM IIB serta SPM (sigaret putih mesin) I, SPM IIA, SPM IIB. Sementara untuk sigaret kretek tangan (SKT) ada tidak ada kenaikan.
"SKT itu (berpengaruh) pada penyerapan tenaga kerja. Karena omset penjualan masih jauh di bawah SKM, secara otomatis penyerapan tembakau pada bahan baku ini bergantung di SKM bukan SKT, mengingat kebutuhan dan produksi. Menkeu bilang SKT nggak naik untuk melindungi tenaga kerja, tapi itu tenaga kerja di industri. Kalau petani tentu pada penjualan, omzet yang banyak agar penyerapan banyak," sebutnya.
Agar penjualan tinggi dan produksi petani terserap, maka itu bertumpu pada rokok jenis SKM. Namun, jenis rokok ini juga yang kedapatan Bea Cukai Kanwil Jateng untuk diselundupkan. Total rokok polos dalam razia itu berjumlah 720 ribu batang rokok SKM berbagai merk, dengan nilai mencapai Rp734.4 Juta.
Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 482,63 Juta, yang terdiri dari Nilai Cukai sebesar Rp 378 juta, Pajak Rokok sebesar Rp 37,8 Juta dan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp 66.83 Juta. Potensi kerugian negara seperti itu harusnya bisa berlaku dengan pencegahan yang lebih masif.
"SKM nggak naik tapi SKM yang dikerek mahal. Ini perlu dipikirkan pemerintah. Ketika cukai naik tinggi, maka akan memancing kriminalitas perdagangan ilegal," sebutnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Pabrik Rokok Ngaku Kirim Surat ke Jokowi, Ada Apa?