Mulai Bulan Depan Harga Rokok Tambah Mahal, Siap-Siap Ya!
Arie Pratama, CNBC Indonesia
14 December 2021 20:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau mulai Januari 2022. Rata-rata kenaikan adalah 12% dan khusus untuk SKT ditetapkan berbeda yaitu 4,5%.
"Setelah rapat kabinet, tadi diputuskan kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12% tapi untuk SKT pak Presiden meminta kenaikan 4,5%," ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
-
1.
-
2.
-
3.