Siap-Siap! Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bakal Diketok

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
01 December 2021 20:30
Danil penjaga toko tembakau melinting rokok tembakau di ruko kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat, 24/9. Penjualan rokok linting kini semakin diminati masyarakat, tidak hanya kalangan tua, tetapi juga oleh anak muda. Geliat rokok linting atau linting dewe (tingwe) yang dulunya dianggap lama, sekarang dapat bersaing dengan eksistensi rokok elektrik (vape). Danil mengatakan usaha menjual tembakau ini mulai sejak 2017 di Depok. "Awalnya hanya satu toko di jalan Damai, Depok, kini, Alhamdulillah udh buka cabang salah satu di Ciputat" katanya. Iya juga mengaku Pandemi ini banyak warga yang stok tembakau dan penjualan meningkat.  Iya juga mengatakan ada dua kriteria langganan yang sering belanja di toko dia. "Kalau tembakau itu ada dua kriteria pemberi antara hemat atau nyari rasa". "Sejak PPKM 2020 tahun lalu banyak warga yang di rumah aja dan mesti nyetok tembakau, sebab kalo beli stok rokok mahal, makanya dia hemat". Untuk harga tembakau disini harga normal dijual Rp 15 ribu dan yang paling mahal Rp 60 ribu. "Untuk tembakau yang mahal disini dijual Rp 60 ribu jenis tembakau nya Gayo putih". Jenis tembakau yang dijual disini beragam rasa seperti Vape dari rasa apel, pisang hingga mint. "Biasanya anak muda yang beralih ke tembakau pasti lebih nyari ke rasa" katanya. Seperti diketahui adanya kenaikan cukai hal tembakau yang mencapai rata-rata 21,55% pada awal 2020,  berdampak pada gerakan melinting rokok sendiri oleh perokok. Alvian salah satu pembeli mengatakan mengaku mulai melinting tembakau karena terbawa teman-temanya yang merasa terancam dengan kenaikan harga rokok. "Alasannya karena lebih murah aja, harga rokok lama lama naik, untuk perokok seperti saya Rp15 ribu bisa sampai lima bungkus" kata Alvian. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Rokok linting atau linting dewe (tingwe). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pekan depan. Tarif CHT 2022 dipastikan naik seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengumuman akan dilakukan setelah melaporkan tarif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlebih dahulu.

"Cukai rokok akan diputus dan diumumkan sesudah ratas (rapat terbatas). Ratas dilakukan minggu depan," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (1/12/2021).

Kemudian untuk tarif cukainya, ia menyebutkan sedang difinalkan oleh Menteri Keuangan. Namun, ia membocorkan besaran kenaikan tarifnya tidak akan jauh berbeda dengan tahun ini.

Meski tidak menjelaskan secara detail, tapi ia memberikan bocoran bahwa tarif cukai tahun depan bervariasi. Ada single dan double digit.

"Masih dikaji. Berdasarkan berbagai usulan mix (tarifnya), ada yang double ada yang single digit," kata dia.

Ia menekankan dalam penyusunan tarif cukai rokok ini pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek. Baik dampak untuk industri dan petani tembakaunya hingga ke penerimaan negara.

Sebab, pemerintah tidak ingin naiknya tarif cukai rokok menyebabkan kenaikan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

"Kita jaga kenaikan cukai tidak menyebabkan naiknya rokok ilegal," pungkasnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos Pabrik Rokok Ngaku Kirim Surat ke Jokowi, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular