
Cukai Naik Plus Tembakau Impor, Petani akan Ngadu Istana

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan cukai rokok pada awal Februari ini memaksa petani tembakau memutar otak untuk pemasaran hasil tembakau. Hal ini karena kenaikan cukai berdampak pada penurunan serapan tembakau dari pabrik. Mereka akan mengadu ke Presiden Jokowi.
Di sisi lain, ancaman hadirnya tembakau impor juga ada di depan mata. Dalam waktu dekat petani tembakau akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Pamuji mengonfirmasi hal itu.
"Rencana akan membuat surat ke Ibu Menkeu, KSP (Kepala Staf Presiden), Presiden karena di awal-awal Maret karena sudah penyemaian bibit. Jangan sampai negara hanya butuh uang dari pundi-pundi cukai tapi nggak mau mengatasi permasalahannya. Karena tata niaga tingkat lokal tergantung regulasi di tingkat pusat," kata Agus Pamuji kepada CNBC Indonesia, Kamis (11/2/21).
Surat itu nantinya bakal berisi permohonan agar pasar tembakau lokal bisa terlindungi. Caranya dengan menerapkan Permendag Nomor 84 tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau serta Permentan Nomor 23 tahun 2019 Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Aturan itu memang ada, namun Agus menilai belum berjalan semestinya.
"Padahal sudah aturan aturannya, kita sudah usulkan. Kemendag dan Kementan udah buat tapi petani pasti di posisi yang paling kalah ketika harus berhadapan dengan regulasi. Harapannya ketika permintaan industri berkurang jangan sampai bahan baku mereka prioritaskan yang impor. Paling tidak kedaulatan petani di tingkat lokal yang diserap," sebutnya.
Permendag 84/2017 sendiri mengatur impor tembakau dengan cara memasukkan komoditas tembakau dalam komoditas yang membutuhkan dokumen (pelarangan pembatasan/lartas).
Dengan ketentuan ini, pabrikan tidak dapat lagi melakukan impor tembakau dengan bebas karena izin impor hanya diberikan oleh Kemendag apabila telah mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Efektif 1 Februari 2021, Ini Rincian Tarif Cukai Rokok Baru