Kenaikan Cukai Resmi Berlaku, Saham Rokok Malah Naik

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
01 February 2021 18:53
Ilustrasi Rokok.(CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)
Foto: Ilustrasi Rokok.(CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham emiten rokok di Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat tertekan di awal perdagangan Februari ini sejalan dengan berlakunya kebijakan pemerintah mengerek harga cukai rata-rata sebesar 12,5%. Namun, sampai perdagangan berakhir, saham-saham di sektor ini justru mencatatkan kenaikan.

Emiten rokok dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar di bursa misalnya, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), naik 3,82% ke posisi Rp 1.360 per saham, naik 50 poin setelah ditransaksikan sebanyak 12.105 kali dengan volume 96,96 juta saham dengan nilai transaksi Rp 128,87 miliar.

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) juga mengalami kenaikan 1,26% ke posisi Rp 38.200 per saham atau naik 475 poin dengan nillai transaksi Rp 92,15 miliar dan volume sebanyak 2,43 juta.

Sementara itu, saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), sahamnya juga naik 9,17% atau 42 poin ke level Rp 500 per saham. Adapun, PT Bentoel International Inv Tbk (RMBA), sahamnya juga terkerek naik 2,10% ke posisi Rp 292 per saham.

Seperti diketahui, tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok secara resmi mulai berlaku hari ini, 1 Februari 2021. Kenaikan ini secara langsung akan mengerek harga rokok di pasaran.

Penetapan ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari sisi kesehatan, tingkat merokok masyarakat, terutama ibu-ibu dan anak yang terus meningkat, hingga kondisi keuangan negara.

Namun, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik.

Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8%-16,9% tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5%-18,4%.

Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% ini sempat mendapatkan penolakan dari petani tembakau, terutama di tengah kondisi Covid-19 saat ini.

Pengusaha rokok juga melakukan protes karena dianggap akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali menegaskan akan mengimbau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk lebih memperbanyak penindakan terhadap rokok ilegal.

Meski demikian, dengan berbagai pertimbangan tersebut, akhirnya pemerintah tetap mengumumkan kenaikan cukai rokok pada akhir tahun lalu.

Berikut rincian Tarif Cukai Rokok tahun ini:

  1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
  2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
  3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
  4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
  5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
  6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%
  7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cukai Rokok Semakin 'Ngebul'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular