Sri Mulyani Usul Tambah Barang Kena Cukai di 2021, Apa Itu?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
27 January 2021 17:05
Menteri Keuangan
Foto: Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk menambah objek cukai baru baru di tahun ini. Usulan ini disampaikan kepada Komisi XI DPR RI.

Usulan ini disampaikan karena selama beberapa tahun ini, penerimaan Bea dan Cukai hanya ditopang oleh cukai hasil tembakau atau cukai rokok. Sedangkan cukai etil alkohol dan minuman beralkohol hanya berkontribusi sedikit.

"Kelihatan di sini bahwa komposisi penerimaan cukai kita masih sangat tergantung hanya pada 1 komoditas [CHT]," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1/2021).

Oleh sebabnya, Sri Mulyani meminta dukungan kepada DPR agar bisa menambah objek cukai baru. Sebelumnya, Pemerintah juga telah mengusulkan objek cukai baru sejak tahun lalu, seperti cukai karbon, kantong plastik dan minuman berpermanis.

"Barangkali nanti DPR bisa mendukung pemerintah untuk mulai mengekspansi basis dari cukai kita, terutama minuman berpemanis atau yang lain," kata dia.

Menurutnya, objek barang kena cukai di Indonesia masih kalah jauh dibandingkan dengan negara lain. Sehingga dengan penambahan objek baru ini maka bisa membantu menambah penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai.

Selain itu, penambahan tiga objek cukai baru itu untuk mendukung lingkungan terutama untuk cukai plastik dan karbon.

"Karena di banyak negara, barang kena cukai itu bisa mencapai lebih dari 7 bahkan 10 jenis, terutama barang-barang yang dianggap memiliki dampak yang tidak baik kepada masyarakat," tegasnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Didemo karena Naikkan Cukai Rokok, Begini Curhat Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular