
Heboh Dagang Pulsa-Token Listrik Kena Pajak Mulai Besok

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi akan memungut pajak dari pulsa hingga token listrik. Aturan ini berlaku besok, 1 Februari 2020.
Pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021. Ini memberikan kepastian hukum tentang penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (Pph) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher.
"Bahwa kegiatan pemungutan PPN dan Pph atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, perlu mendapat kepastian hukum," tulis pertimbangan dikeluarkannya aturan ini dikutip CNBC Indonesia Minggu (31/1/2021).
"Untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa."
PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh:
a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/ atau pelanggan telekomunikasi;
b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi;
c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan
d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
Selain itu PMK ini juga menegaskan penyerahan beberapa jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN:
1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
2. Jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.
3. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi.4. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucher.
Halaman 2>>