Jangan Keliru! Pajak Pulsa Sudah Ada, Ini Perhitungannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan pembelian pulsa selama ini sudah termasuk atas penetapan PPN Pulsa 10%. Selama ini pengenaan PPN hanya sampai pada tingkat distributor besar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan pengenaan PPN pulsa selama ini ada di hampir setiap jalur distribusi penjualan.
Penjualan pulsa sebelumnya, Hestu memberi contoh, Operator Telekomunikasi menjual pulsa kepada Distributor Utama (Tingkat I) dan akan mengenakan PPN 10%, dan akan menjadi pajak masukan untuk dikreditkan oleh distributor utama.
Kemudian Distributor Utama menjual kepada Distributor Besar (Tingkat II) dan mengenakan PPN 10% juga, sehingga mengkreditkan pajak masukan bagi distributor besar. Seterusnya sampai ke pengecer (counter pulsa) yang menjual ke konsumen akhir.
Nah, dengan adanya ketentuan PMK 6/2020 ini, kata Hestu mekanismenya dipangkas. Jadi PPN hanya dikenakan sampai Distributor Besar (Tingkat II). Hestu menegaskan, ini adalah kesederhanaan dalam bentuk pemungutan PPN pulsa saja.
"Sehingga Distributor Kecil dan pengecer atau counter pulsa tidak perlu lagi memungut PPN, karena sudah diambil di depan oleh Distributor Tingkat II," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Sabtu (30/1/2021).
"Jadi bukan berarti sebelumnya pulsa tidak terkena PPN dan sekarang akan terkena PPN. Sehingga karena sebelumnya juga sudah terkena PPN maka harga juga tidak akan naik dengan mekanisme baru ini," kata Hestu melanjutkan.