
'Sri Mulyani Perlu Perjelas Pemungutan Pajak Penjualan Pulsa'

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan beleid baru yang mengatur kegiatan pemungutan pajak yang masuk kategori PPN dan PPh terkait penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Dalam PMK No 6/PMK.03/2021, pemungutan pajak PPh sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat dua dan tingkat selanjutnya. Lalu dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan dan telekomunikasi secara langsung.
Dalam arti dikenakan pada counter adan warung penjual pulsa yang sudah disahkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Adapun dalam aturan itu hanya pengusaha yang beromzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun.
Pengamat telekomunikasi Nonot Harsono melihat aturan itu bisa berpotensi adanya pungutan ganda bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu diperjelas pungutan pajaknya agar tidak membebani konsumen.
"Kalau tujuannya untuk menghindari pungutan ganda ya monggo, itu tugas pemerintah, tapi kalau malah akan mengesahkan pungutan ganda PPN kan kasihan masyarakat," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (29/1/2021).
Perlu kembali diperjelas apakah pungutan pajak itu akan diambil dari dua sisi distributor dan operator. Sehingga tidak memberatkan pelanggan atau end user pada akhirnya.
"Maka harus ditanyakan dulu kepada yang memungut pajak, atau yang bikin aturan, apakah PPN yang sudah dipungut melalui distributor akan dipungut lagi dari sisi operator?," lanjutnya.
Terkait potensi kenaikan harga pulsa di tingkat konsumen, Nonot menjelaskan seharusnya adanya pemungutan PPh tidak menyebabkan kenaikan harga jual. Sebab, yang menjadi beban masyarakat adalah PPn.
"Karena PPn adalah pajak belanja, PPh kan sebagian kecil penghasilan yang disumbangkan ke negara. PPn itu umumnya kan 10% itu sudah besar sekali," ujar Nonot.
"PPn itu kan saat rakyat membeli pulsa pajak, dititipkan kepada yang menjual pulsa. Karena itu dipungut oleh DJP (Dirjen Pajak) berdasarkan nilai peredaran pulsa atau sim card yang laku atau terdistribusi," lanjutnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Besaran Pajak yang Dipungut Sri Mulyani ke Tukang Pulsa