FOTO

Intip Penjualan Gawai Jelang Rencana Pajak Penjualan Pulsa

News - (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto), CNBC Indonesia
29 January 2021 18:15
Sri Mulyani merilis PMK No 6/PMK. 03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Suasana penjualan gawai di ITC Kuningan, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan beleid yang tercantum dalam PMK No 6/PMK. 03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Kemenkeu melalui DJP mengatur kegiatan pemungutan pajak yang masuk kategori PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan PPh atau pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher secara terperinci sesuai mekanisme. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, perlu mendapat kepastian hukum." "Untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa," tulis pertimbangan dikeluarkannya aturan ini dikutip CNBC Indonesia, Jumat (29/1/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Dalam beleid aturan tersebut, disebutkan bahwa pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Lalu dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jika wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besaran tarif yang dipungut akan lebih tinggi 100% dari tarif yang diberlakukan yaitu 0,5%. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Meski demikian, pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Foto Lainnya
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terkait
    spinner loading