
Penjelasan Lengkap Pungutan Pajak Pulsa & Token Listrik

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi akan memungut pajak dari pulsa dan token listrik. Melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pemerintah mengesahkan PMK No 6/PMK.03/2021 yang memberikan kepastian hukum tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Dalam pelaksanaannya, Menkeu menugaskan Dirjen Pajak (DJP) untuk mengatur kegiatan penarikanPajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher sesuai mekanisme yang ada.
"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, perlu mendapat kepastian hukum."
"Untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa," tulis pertimbangan dikeluarkannya aturan ini dikutip CNBC Indonesia, Jumat (29/1/2021).
Dalam PMK itu tertuang di pasal 2 bahwa pulsa dan kartu perdana merupakan salah satu barang kena pajak (BKP)Selain itu BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik dikenai PPN.
PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh:
a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/ atau pelanggan telekomunikasi;
b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi;
c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan
d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
Selain itu PMK ini juga menegaskan penyerahan beberapa jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN :
1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
2. Jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.
3. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi.4. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucher.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021," bunyi Pasal 21 PMK yang diundangkan pada 22 Januari 2021 ini
PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dikenakan oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi tingkat pertama terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit.
Kemudian, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua atau tingkat selanjutnya terutang saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.