Video

Saat Sri Mulyani Mulai Pungut Pajak Penjualan Pulsa-Token

Mekar Djulianti, CNBC Indonesia
29 January 2021 16:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan beleid yang tercantum dalam PMK No 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Kemenkeu melalui DJP mengatur kegiatan pemungutan pajak yang masuk kategori PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan PPh atau pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher secara terperinci sesuai mekanisme.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...