Pungutan Pajak Pulsa Jadi Kebijakan Kontraproduktif?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 January 2021 19:27
Penjual gawai di ITC Kuningan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Penjual gawai di ITC Kuningan. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Layanan internet di tengah pandemi Covid-19 sangat penting. Hampir sebagian besar aktivitas masyarakat saat ini banyak dilakukan di rumah secara daring atau online, mulai bekerja, sekolah, bahkan berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Di tengah meningkatnya penggunaan layanan internet, Menteri Keuangan Sri Mulyani justru memutuskan untuk melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Tertuang di pasal 2, ditegaskan atas penyerahan barang kena pajak (BKP), berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN. Dengan kata lain, penyedia pulsa dan para penjual pulsa yang akan dipungut pajaknya.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira berpandangan, meskipun pengenaan PPN dan PPh hanya ditujukan kepada penyedia dan penjual pulsa, namun dampaknya bisa berpengaruh terhadap harga pada tingkat konsumen.

"Karena tidak mungkin PPN 10% ditanggung begitu saja kepada pihak penyelenggara, dia (penyelenggara) akan membebankan kepada konsumen dengan kenaikan harga," jelas Bhima kepada CNBC Indonesia, Jumat (29/1/2021).

Sementara masyarakat saat ini dipaksa untuk menggunakan internet, belajar secara online. Kemudian untuk bekerja dari rumah sehingga membutuhkan banyak pembelian pulsa atau paket data dan nomer perdana. Sehingga ini akan menjadi beban baru bagi masyarakat.

Menurut Bhima kebijakan penarikan PPN dan PPh terhadap penjual pulsa justru sangat kontradiktif dengan kebijakan extra ordinary pemerintah di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Kebijakan yang sangat kontraproduktif, yang tidak memberikan stimulus khususnya kepada masyarakat dan pelaku usaha di tengah situasi saat ini," jelas Bhima.

"Ini artinya akan jadi beban baru bagi masyarakat. Selain masyarakat sudah dibebani kenaikan bea materai, dan sekarang ada beban di masyarakat dengan adanya kebijakan PPN ini," kata Bhima melanjutkan.

Di negara lain, kata Bhima justru pemerintahnya menerapkan subsidi yang masif kepada pelaku usaha dan masyarakat dalam penggunaan internet, termasuk juga subsidi internet gratis.

Oleh karena itu, menurut Bhima justru seharusnya pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan telekomunikasi agar bisa melakukan ekspansi seperti pembangunan jaringan-jaringan internet yang baru, untuk daerah-daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

"Sementara Indonesia kok berkebalikan, justru ini akan menghambat proses digitalisasi. Ini akan menghambat transformasi digital. Jadi sebaiknya pemerintah berpikir ulang untuk pengenaan PPN," jelas Bhima.

Senada juga disampaikan oleh Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet memandang pengenaan pajak perlu dilakukan secara hati-hati, apalagi Indonesia masih berada dalam proses pemulihan ekonomi.

Dalam konteks penggunaan pulsa, saat ini akan masih sering digunakan untuk aktivitas sehari-hari, karena dalam transisi new normal.

Berkaca dari penarikan PPN kepada penyedia atau penyelenggara produk impor digital yang berlaku pada Agustus lalu, tidak lama setelah itu, beberapa penyedia jasa layanan produk digital kemudian membebankan kenaikan PPN ini kepada nasabah. Hal yang sama kemungkinan juga akan terjadi dengan adanya kebijakan PPN kepada penjual pulsa, kartu perdana, token, dan voucher ini.

"Berbagai kegiatan akan menggunakan internet dan salah satu pembayaran internet ini akan menggunakan pulsa. Oleh karena itu, saya kira peluang terjadi kenaikan harga kepada konsumen memang berpeluang terjadi," jelas Yusuf


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! Sri Mulyani Pungut Pajak Penjualan Pulsa & Token Listrik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular