Konter Jualan Pulsa Siap-siap Ya, Bakal 'Disatroni' Pajak!

Akan tetapi, syarat untuk memungut PPN adalah badan usaha harus sudah disahkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di sinilah PMK No 6/2021 bermain.
Pasal 17 PMK No.6/2021 berbunyi:
(1) Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha tersebut semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Dalam hal Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya:
a. selain menyerahkan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak; dan
b. memiliki jumlah penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak yang melebihi batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil,
Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak.
(3) Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya selain wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga wajib melaporkan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Formulir 1111.
Jadi, maksud dan tujuan PMK baru ini adalah memasukkan lebih banyak pelaku ekonomi ke sistem perpajakan. Bagi counter atau warung yang selama ini berjualan pulsa dengan penghitungan atau pemungutan pajak yang tidak jelas, kini coba diperjelas, diberikan payung hukum.
Nantinya, counter dan warung ini diminta untuk menjadi PKP yang berarti sudah resmi masuk ke sistem perpajakan, dalam radar pantauan Kementerian Keuangan. Namun, ini hanya berlaku bagi usaha dengan omzet di atas klasifikasi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) yaitu Rp 4,8 miliar per tahun.
So, bagi para pemilik warung dan counter penjual pulsa/token beromzet lebih dari Rp 4,8 miliar/tahun, sebaiknya Anda bersiap diri. Pemerintah akan meminta Anda untuk menjadi PKP, melaporkan pemungutan PPN dan PPh, dan masuk dalam pantauan negara.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/aji)