
Rencana Besar Sri Mulyani: Pajaki Orang Kaya & Naikkan PPN
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
02 June 2021 08:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengumumkan soal adanya rencana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dan wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Rencana kenaikan PPN mulai tahun depan, tidak lepas untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah utang yang terus melonjak.
Saat ini pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 10%. Indonesia merupakan salah satu negara yang memberlakukan single tarif untuk PPN atau Value Added Tax (VAT). Hal ini merupakan amanat Undang-Undang PPN 2009 dengan kisaran PPN sebesar 5%-15%.
Menurut Sri Mulyani, barang atau jasa yang tergolong mewah akan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan non mewah.
"Ada multi tarif yang akan menggambarkan kepentingan afirmasi. Kita juga kan perlu fasilitas PPN yang lebih rendah untuk barang/jasa tertentu, tapi juga PPN yang lebih tinggi untuk barang yang dianggap mewah," terangnya.
"Dan untuk GST atau PPN Final diberlakukan untuk barang/jasa tertentu. Ini untuk membuat kita rezim PPN lebih comparable dan kompetitif dengan negara lain," tegas Sri Mulyani.
Halaman Selanjutnya >> Tarif PPh Orang Kaya Naik
Next Page
Tarif PPh Orang Kaya Naik
Pages
Most Popular