PPN Sudah Naik 11%, What Next Bu Sri Mulyani?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 April 2022 08:05
Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% terhitung mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Keputusan ini diklaim diambil dengan pertimbangan yang matang.

Melalui keterangan resmi otoritas fiskal, kebijakan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Seiring dengan penyesuaian tarif tersebut, maka ada beberapa kebijakan perpajakan yang akan diberlakukan tahun ini secara bertahap:

  • Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15% menjadi 5%;

  • Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500juta

  • Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1%, 2% atau 3%

  • Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan.

Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

Pemerintah memastikan akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah.

"Dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," jelas Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi, Jumat (1/4/2022).


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai-ramai Negara Pangkas Tarif Pajak, Fenomena Apa Ini?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular