Tenang Bunda! Sembako Hingga Emas Tak Kena PPN 11%

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 April 2022 07:30
Cover topik/ Tarif PPN Naik_Cover
Foto: Cover topik/ Tarif PPN Naik_Cover

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% terhitung mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Keputusan ini diklaim diambil dengan pertimbangan yang matang.

Melalui keterangan resmi otoritas fiskal, kebijakan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik dan dikenakan PPN 11% di antaranya adalah baju atau pakaian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor dan barang lainnya yang dikenakan PPN.

Namun, ada beberapa barang yang tetap dibebaskan dari kenaikan PPN 11%. Apa saja barang-barang yang dimaksud?

Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 11%

  • Barang Kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi

  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6.600 VA

  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

  • Mesin, hasil kelautan perikanana, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG, dan CNG), dan panas bumi

  • Emas batangan dan emas granula

  • Senjata/alutsista dan alat foto udara

Selain itu, pemerintah juga mengklasifikasikan barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan kenaikan PPN 11%. Berikut daftarnya:

  • Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

  • Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

  • Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! Tarif PPN Naik 11%, Barang Ini Jadi Makin Mahal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular