
Rencana Besar Sri Mulyani: Pajaki Orang Kaya & Naikkan PPN

Selain PPN, pemerintah juga akan mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) baik itu PPh perorangan maupun badan. Kabar ini bahkan sudah disampaikan kepada parlemen untuk segera dibahas.
Perubahan tarif ini akan dibahas melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 2007 yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.
"Kita juga akan lakukan tarif dan bracket dari PPh OP (orang pribadi). Untuk high wealth individual itu kenaikan tidak terlalu besar, dari 30% ke 35% dan itu untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp 5 miliar per tahun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, pekan lalu.
Sri Mulyani menjelaskan peningkatan tarif PPh Orang Pribadi untuk orang kaya itu diberikan untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Sebab saat ini hanya sedikit masyarakat yang masuk ke golongan tersebut.
Saat ini, tarif PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam aturan ini ada empat lapisan tarif pajak penghasilan yang disusun. Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 50 juta/tahun dikenakan PPh sebesar 5%. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 15%.
Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25% dan keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 30%.
[Gambas:Video CNBC]