
Soal PPh di Klaim Asuransi, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah menjawab pertanyaan mengenai pengenaan PPh terhadap sejumlah klaim asuransi. Direktur Penyuluhan & Pelayanan Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyebutkan bahwa objek klaim asuransi yang dikenai pajak adalah asuransi yang berakhir masa asuransinya dan dana premi dikembalikan beserta manfaatnya. Sehingga PPh yang ditarik adalah selisih antara premi yang dibayar dan manfaat yang diterima.
Seperti apa pengenaan pajak terhadap klaim asuransi? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Direktur Penyuluhan & Pelayanan Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dan Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Hastanto Sri Margi Widodo serta Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu dalam Power Lunch,CNBCIndonesia (Kamis, 21/01/2021)

-
1.
-
2.
-
3.