Video: Utak-Atik Pajak Wong Cilik

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
29 November 2023 14:59

Jakarta, CNBC Indonesia- Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah menikmati, tarif pajak penghasilan (PPH) 0,5%, dari peredaran bruto sejak 2018 akan kembali dikenakan tarif pajak normal yang kabarnya akan mulai diberlakukan di 2024 nanti. Hal ini menimbulkan pro dan kontra, baik dari pemangku kebijakan, begitupun dari para pelaku usaha, yang bergerak di sektor UMKM.

Lalu, bagaimana kebijakan baru ini akan diterapkan? Simak paparan Bramudya Prabowo, selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 29/11/2023) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...