Video

PPh Dipangkas Jadi 20% Hingga Asing Siap Bayar Pajak Digital

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
26 June 2020 14:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali merelaksasi aturan pajak di tanah air. Kali ini pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan menjadi 20% bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Sementara itu, pundi-pundi negara akan bertambah dari penerimaan pajak digital sudah ada 6 perusahaan asing yang berkomitmen membayar setoran. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkap sudah enam perusahaan luar negeri yang siap menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atau Ppn 10% kepada konsumennya.

Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Jumat, 26/06/2020) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...