
Video
PPh Dipangkas Jadi 20% Hingga Asing Siap Bayar Pajak Digital
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
26 June 2020 14:31
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali merelaksasi aturan pajak di tanah air. Kali ini pemerintah memangkas tarif pajak penghasilan menjadi 20% bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Sementara itu, pundi-pundi negara akan bertambah dari penerimaan pajak digital sudah ada 6 perusahaan asing yang berkomitmen membayar setoran. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkap sudah enam perusahaan luar negeri yang siap menjadi pemungut pajak pertambahan nilai atau Ppn 10% kepada konsumennya.
Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Jumat, 26/06/2020) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.