
Ciptakan Kekebalan, Wapres Amin: Vaksin Covid-19 Adalah Wajib

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin mengatakan vaksinasi ditargetkan akan selesai dalam kurun waktu 15 bulan ke depan.
"Untuk itu Presiden memberi arahan agar jajaran pemerintah memastikan seluruh mekanisme sarana prasarana SDM dan dana operasional disiapkan secara matang. Ini menjadi tantangan sendiri, karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan karakteristik beragam," katanya di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Menurut Amin, tanggal 13 Januari yang lalu adalah babak baru yaitu program vaksinasi sebagai kebijakan nasional penanganan covid-19. Hal ini merujuk UU 4/1984 tentang wabah.
"Maka vaksin covid-19 merupakan hal wajib menyangkut kekebalan community," ujarnya.
Dia meminta pimpinan kementerian, pemda agar bijak menyampaikan hal ini ke publik agar tak ada paksaan. Sebab, hal ini menyangkut pentingnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam vaksinasi.
"Sehingga target 70% vaksinasi bisa tercapai," tegasnya.
Sebagai informasi, vaksinasi di Indonesia tertuang dalam Permenkes No.84 tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Putranto dan berlaku sejak 14 Desember 2020.
Pada pasal 8 disebutkan kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
Dalam beleid itu juga disebutkan prioritas penerima vaksin pertama adalah tenaga kesehatan,asisten tenaga kesehatan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Selanjutnya, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Prioritas berikutnya, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; d.aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Prioritas lainnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi dan masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wapres Ma'ruf Amin: 20% Keluarga Indonesia Belum Punya Rumah
