Tragedi Sriwijaya Air SJ 182

Update Black Box & Ratusan Kantong Jenazah-Serpihan Pesawat

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
12 January 2021 09:56
Bagian dari pesawat penumpang Sriwijaya Air yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Indonesia, Senin, 11 Januari 2021. (AP / Dita Alangkara)
Foto: Bagian dari pesawat penumpang Sriwijaya Air yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Indonesia, Senin, 11 Januari 2021. (AP / Dita Alangkara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak Sabtu (9/1/2021), saat jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki, Kepulauan Seribu, tim SAR gabungan telah menemukan 74 kantong jenazah berisi bagian tubuh, 24 material pesawat berukuran besar, dan 16 kantong berisi serpihan kecil pesawat.

Kepala Basarnas Bagus Puruhito mengatakan seluruh bagian tubuh korban seluruhnya sudah diserahkan kepada DVI Polri untuk proses identifikasi.

"Seluruh obyek pencarian tersebut merupakan hasil kerja keras tim SAR gabungan, baik dari Basarnas, TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, Bakamla, KPLP, KNKT, BMKG, dan seluruh Potensi SAR, baik di permukaan maupun di dasar air," jelas Bagus melalui siaran persnya yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (12/2/2021).

Adapun jumlah personil yang terlibat dalam operasi SAR secara keseluruhan sebanyak 3.818 orang. Untuk alat utama (alut) yang digunakan meliputi 54 kapal, 18 Rigid Inflatable Boat (RIB), tiga helikopter, dan 33 ambulans.

Hingga Senin (11/1/2021) malam, kata Bagus operasi SAR terus berjalan dengan mengerahkan kapal-kapal kecil yang dilengkapi peralatan pencarian bawah laut seperti side scan sonar, multibeam echosounder (MBES), ping locator, dan remotely operated vehicle (ROV).

Apabila ditemukan obyek pencarian, maka akan diberikan marking (tanda) merupakan koordinat dan visual. Esok harinya, marking itu menjadi titik penyelaman tim gabungan penyelam untuk memastikan dan proses evakuasinya.

Pencarian hari ini, Selasa (12/1/2021), Bagus menjelaskan pencarian akan diperluas dari sebelumnya hanya tiga sektor, menjadi enam sektor. Perluasan area pencarian tersebut diperlukan mengingat sebagian serpihan pesawat maupun bagian tubuh korban hanyut terbawa arus. Sementara SAR Unit (SRU) bawah laut akan tetap melaksanakan penyelaman di area jatuhnya pesawat.

Tim SAR gabungan pencarian dan pertolongan Sriwijaya Air SJ 182 memutuskan untuk memberhentikan pencarian kotak hitam atau blackbox di dasar air pada pukul 17.00 WIB kemarin. Kendati demikian, pencarian black box sudah mengarah pada satu titik lokasi.

Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid menjelaskan, pencarian dan penyelamatan hari ini akan selesai pada pukul 19.00 WIB. Penyelaman pencarian di titik black box pun, kata Rasyid dihentikan pada pukul 17.00 WIB kemarin. Dan akan dilanjutkan hari ini, Selasa (12/1/2021) dimulai pukul 07.00 WIB.

"Penyelaman terakhir pukul 17.00 dan akan dilanjut besok pagi pagi jam 7. Saya pastikan penyelam sudah masuk ke air lagi jam 7 pagi untuk melaksanakan pencarian di titik yang diduga ada keberadaan black box," jelas Abdul pada konferensi pers di Pelabuhan JICT, Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut, Abul mengatakan, pencarian black box yang sudah dilakukan hari ini berada pada satu titik di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki, Kepulauan Seribu dengan radius 140 x 100 x 80 meter.

"Mudah-mudahan (sinyal) tidak bergeser, karena Rigel sampai hari ini tetap masih monitor dan posisinya tetap sama, sampai hari ini posisi (sinyal black box) tidak berubah," imbuhnya.

Pengangkatan black box, menurut Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono masih terkendala karena banyaknya puing-puing di dasar laut.

Oleh karena itu, puing-puing pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di dasar laut itu harus terlebih dahulu diambil, karena puing tersebut terbilang cukup tajam dan bisa melukai penyelam.

Yudo juga menjelaskan pencarian black box Sriwijaya SJ 182 kali ini lebih mudah dibandingkan pencarian black box pesawat Lion Air JT 610 pada 2018 silam.

"Mudah-mudahan dengan puing-puing ini diambil terus, akan bisa segera ditemukan. Mungkin (black box) masih di dalam tumpukan itu," ujar Yudo.

"Medannya jauh lebih mudah dibanding Lion Air. Basarnas sebagai koordinator, kita harapannya dengan kondisi laut seperti ini, dari medan dengan kedalaman hanya sekitar 15-16 meter, mudah-mudahan bisa ditemukan. Karena waktu Lion Air (JT 610) diatas 30 meter," tutur Yudo.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.

Untuk diketahui, jaminan hak ahli waris keluarga korban dari Jasa Raharja diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017.

Dalam beleid aturan tersebut seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta.

"Kami akan menyampaikan santunan kepada hak ahli waris korban.. Mohon doa agar diberikan kemudahan dan kelancaran," ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (11/1/2021).

Selain mendapatkan santunan yang sifatnya wajib dari Jasa Raharja, korban atau ahli warisnya juga berhak atas ganti kerugian yang ditanggung oleh pihak maskapai. Hal ini diatur Pasal 141 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal 141 ayat (1) UU Penerbangan menyebutkan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

Besaran ganti kerugian diberikan pihak pengangkut/maskapai berbeda dengan nilai santunan yang diberikan oleh lembaga asuransi Pemerintah (Jasa Raharja). Hal ini didasarkan Pasal 240 ayat (3) UU 1/2009 menyebutkan risiko atas tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diasuransikan.

Ketentuan ganti kerugian yang ditanggung oleh pengangkut bagi penumpang ini diatur dalam Pasal 3 Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Berikut nominal ganti kerugian untuk korban atau ahli warisnya yang wajib ditanggung pengangkut/maskapai penerbangan:
- Meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang
- Meninggal dunia dalam proses menuju pesawat atau turun dari pesawat Rp 500 juta per penumpang
- Cacat tetap total Rp 1,25 miliar per penumpang
- Luka-luka dan membutuhkan perawatan Rp 200 juta per penumpang.

CNBC Indonesia sudah berusaha untuk menghubungi Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Theodora Erika mengenai tanggung jawab maskapai kepada ahli waris korban, namun yang bersangkutan belum merespon.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular