
Update Black Box & Ratusan Kantong Jenazah-Serpihan Pesawat

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.
Untuk diketahui, jaminan hak ahli waris keluarga korban dari Jasa Raharja diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017.
Dalam beleid aturan tersebut seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta.
"Kami akan menyampaikan santunan kepada hak ahli waris korban.. Mohon doa agar diberikan kemudahan dan kelancaran," ujar Budi dalam konferensi pers, Senin (11/1/2021).
Selain mendapatkan santunan yang sifatnya wajib dari Jasa Raharja, korban atau ahli warisnya juga berhak atas ganti kerugian yang ditanggung oleh pihak maskapai. Hal ini diatur Pasal 141 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pasal 141 ayat (1) UU Penerbangan menyebutkan, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.
Besaran ganti kerugian diberikan pihak pengangkut/maskapai berbeda dengan nilai santunan yang diberikan oleh lembaga asuransi Pemerintah (Jasa Raharja). Hal ini didasarkan Pasal 240 ayat (3) UU 1/2009 menyebutkan risiko atas tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diasuransikan.
Ketentuan ganti kerugian yang ditanggung oleh pengangkut bagi penumpang ini diatur dalam Pasal 3 Permenhub No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Berikut nominal ganti kerugian untuk korban atau ahli warisnya yang wajib ditanggung pengangkut/maskapai penerbangan:
- Meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang
- Meninggal dunia dalam proses menuju pesawat atau turun dari pesawat Rp 500 juta per penumpang
- Cacat tetap total Rp 1,25 miliar per penumpang
- Luka-luka dan membutuhkan perawatan Rp 200 juta per penumpang.
CNBC Indonesia sudah berusaha untuk menghubungi Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Theodora Erika mengenai tanggung jawab maskapai kepada ahli waris korban, namun yang bersangkutan belum merespon.
(wia)[Gambas:Video CNBC]
