
SBY Sebut Utang di Era Jokowi Tinggi & Tidak Aman, Cek Nih!

Negara punya kewajiban untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Oleh karena itu, pemerintah kudu menjamin kehidupan yang layak bagi kemanusiaan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Untuk itu tentu butuh modal, dan modal utama pembangunan adalah penerimaan pajak. Sayangnya, setoran pajak di Ibu Pertiwi makin tahun malah makin terlihat lesu.
Pada 2015-2019, rasio penerimaan pajak terhadap PDB (tax ratio) Indonesia rata-rata adalah 10,2% per tahun. Sementara pada 2010-2014 adalah 11,04% dan 2005-2009 sebesar 12,31%.
Jadi wajar saja pemerintah terpaksa berpaling kepada utang untuk membiayai berbagai kebutuhan. Sebab kalau pemerintah memilih mengurangi kualitas dan kuantitas belanja untuk menekan utang, bisa-bisa kesejahteraan rakyat menjadi taruhannya.
Oleh karena itu, kunci utama untuk mengendalikan utang adalah dengan menggenjot penerimaan pajak. Hal ini memang sulit diharapkan saat ekonomi masih terjerat oleh pandemi. Selama pandemi masih menghantui, ekonomi tidak akan berlari sesuai kapasitasnya sehingga otomatis setoran pajak pun terbatas.
Setelah pandemi berakhir, harapan itu ada dengan kehadiran vaksin, maka salah satu pekerjaan utama pemerintah adalah mengembalikan setoran pajak yang hilang. Apalagi utang terlanjur meninggi karena kebutuhan penanganan pandemi. Peran pajak akan semakin vital untuk mengembalikan kesehatan APBN.
Sekarang pemerintah sedang bermurah hati, memberikan insentif dan stimulus agar Indonesia bangkit dari nestapa akibat pandemi. Namun ketika pandemi sudah berlalu, jangan heran kalau pemerintah bakal 'galak' soal pajak ya...
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aji/aji)