
Penyewa Tenant Mal Bakalan 'Boncos' Gegara PPKM, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pemerintah yang akan menerapkanĀ pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021 diproyeksi berdampak negatif bagi sektor riil, terutama pusat perbelanjaan dan mal.
Sebab, ada ketentuan jam buka mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran kapasitas menjadi 25% dan pemesanan makanan harus take away. Selain itu, Work From Office (WFO) juga hanya menjadi 25%.
"Kantor dibikin 25% pasti sepi traffic offline. Jadi yang ke mal tergantung orang ke kantor juga, karena untuk makan siang. Kemudian jam operasional sampai jam 7, makan malam akan sepi. Tapi bukan hanya resto, tapi semua sektor ritel kena, karena traffic sepi," kata Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/1/2021)
Pembatasan jam operasional ini bukan kali pertama bagi penyewa tenant mal. Selama pandemi Covid-19 ini, pemerintah sudah beberapa kali memberlakukannya. Budihardjo mengaku ada beberapa dampak yang paling terasa, di antaranya target yang tidak tercapai.
"Penurunan penjualan dari target yang kami set. Jadi tidak bisa optimal. Kemudian biaya tinggi karena karyawan bekerja nggak optimal. Dengan tutup jam 7 jadi nanggung 1 shift atau 2 shift. Akhirnya sebagian karyawan yang tadinya masuk kita suruh di rumah," ujarnya.
Dengan kondisi demikian, Budihardjo berharap adanya bantuan dari pemerintah, yakni adanya subsidi gaji bagi para karyawan. Ia mengungkapkan biaya untuk membayar karyawan merupakan yang terbesar dibanding cost lainnya.
"Lalu bantuan perpajakan yang banyak sekali, sudah kami ajukan juga, kemudian cashflow pinjaman pemerintah ke sektor ritel bisa diberikan soft loan dengan syarat lunak tujuannya memperpanjang nafas. Karena ini ujung tombak penjualan sambil shifting ke digital untuk bertahan," kata Budihardjo.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sederet Alasan Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat +62
