Simak! Instruksi Menteri Tito ke Gubernur Anies Cs Soal PPKM

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
07 January 2021 15:37
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di acara Perjanjian Kerja Sama Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beleid yang diterbitkan pada Rabu (6/1/2021) itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan terbaru pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid- 19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlükan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tulis penjelasan instruksi tersebut.

Mengutip diktum pertama, instruksi ditujukan secara umum kepada gubernur dan bupati/wali kota dan secara khusus kepada:

a. Gubernur DKI Jakarta;
b. Gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya;
c. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya;
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo;
f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wa1i kota dengan prioritas wilayah dengan prioritas Surabaya Raya, dan Malang Raya; dan
g. Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

"Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19."



Instruksi Mendagri juga mengatur PPKM terdiri dari
a. membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ on line;
c. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen)) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB,
mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Pengaturan pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untuk melakukan pembatasan dan upaya upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi."

"Kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota pada daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19."


(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tito Karnavian Tegur 2 Bupati di Sulawesi Tenggara, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular