
Doni: Daerah Bisa Jatuhkan Sanksi Pelanggar PPKM Jawa & Bali

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan daerah memiliki kewenangan penuh terhadap pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Bahkan daerah berhak menerapkan sanksi jika ada yang melanggar.
Kendati demikian, apabila tidak ada peraturan khusus dari daerah, sanksi pelanggaran PPKM juga bisa dengan berpedoman dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bagaimana bagi mereka yang melanggar? Apakah diberikan sanksi, bagaimana bentuk sanksinya, apakah sanksinya berupa sanksi administrasi perorangan, kelompok, dunia usaha, dan perkantoran dan sebagainya. Itu semuanya diatur oleh daerah," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).
Kemudian, apabila ada masyarakat yang melanggar, sanksi sosial juga bisa diterapkan. Dengan sanksi sosial, orang yang melanggar biasanya akan malu.
Namun apabila semua sanksi, baik yang diatur oleh pemerintah daerah atau sanksi sosial dari masyarakat tidak mempan, pemerintah akan menggunakan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Ada Undang-Undang Karantina. Bisa disanksi pidana kurangan badan satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Ini perlu kita lakukan supaya semua masyarakat itu patuh dan malu kalau melanggar," tutur Doni.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dari PSBB ke PPKM, Ini Alasan Kegiatan Masyarakat Dibatasi