Tito Karnavian Tegur 2 Bupati di Sulawesi Tenggara, Ada Apa?

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
01 September 2020 13:26
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di acara Perjanjian Kerja Sama Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Tito Karnavian (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian menegur Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Laode Muhammad Rusman Emba melalui Surat No. 337/4137/OTDA Tanggal 14 Agustus 2020 perihal Surat Teguran yang ditandatangani Atas Nama Menteri Dalam Negeri oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menjelaskan alasan di balik pemberian surat teguran itu. Menurut Benni, pada tanggal 13 Agustus 2020 mendatangi Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah dan disambut oleh ribuan masyarakat.

Sementara itu, Rusman tanggal yang sama telah melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik.

"Sehingga dinilai kedua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan masa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Covid-19," ujar Benni seperti dikutip laman resmi Kemendagri, Selasa (1/9/2020).



Lebih lanjut, dia sampaikan, sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 ditegaskan "Pembatasan Sosial Bersekala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum".

Benni menuturkan, sebagai tindaklanjut dari surat teguran tersebut, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintah pusat untuk dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Rajiun dan Rusman. Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada mendagri pada kesempatan pertama.


(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tito: Kita Terpaksa Harus Bersahabat dengan Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular