Tito Teken Instruksi Prokes, Ingatkan Bupati Cs Bisa Dicopot!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
18 November 2020 17:05
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di acara Perjanjian Kerja Sama Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Tito Karnavian (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Dalam kesempatan itu, Tito menyampaikan respons ihwal kerumunan besar massa akhir-akhir di beberapa daerah.

"Hari ini saya keluarkan instruksi mendagri tentang penegakan prokes (protokol kesehatan). Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," katanya seperti dilaporkan detik.com.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah," ujar Tito.

Ia lantas meminta kepada seluruh kepala daerah menaati peraturan perundang-undangan yang telah dibuat. Sebab, apabila ada ketentuan yang dilanggar, maka sanksinya bisa berujung pada pemecatan.

"Kalau kita lihat UU No 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang apa peraturan perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78," ujar Tito.



"Yang dimaksud PSBB adalah mencegah kerumunan masyarakat berskala besar. Oleh karena itu, karena ini sudah diatur dalam satu set peraturan perundang-undangan, saya instruksikan ke gubernur dan wali kota untuk menegakkan secara konsisten prokes guna mencegah penyebaran Covid-19," lanjutnya.

Tito pun meminta agar kepala daerah proaktif, tidak hanya responsif-reaktif, dalam merespons kerumunan massa. Sebab, mencegah lebih baik daripada menindak.

Pencegahan itu, disebut Tito, termasuk membubarkan kerumunan massa, termasuk tidak mengikuti kerumunan massa. Dia meminta kepala daerah memberikan contoh kepada masyarakat.

"Mencegah dapat dilakukan secara humanis termasuk dengan membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur. Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi prokes, termasuk tidak ikut dam kerumunan yang berpotensi melanggar prokes," kata Tito.


(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tito Karnavian Tegur 2 Bupati di Sulawesi Tenggara, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular