
Edaran Terbit! Pemda Diminta Segera Cairkan THR PNS Daerah

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) bagi perangkat daerah.
Perangkat daerah yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) daerah, calon PNS daerah, hingga jajaran pegawai pemerintah daerah non-PNS. Jajaran pemerintah daerah diminta mempercepat penyaluran THR.
Hal itu dimuat dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2069/SJ yang diteken Tito Karnavian pada hari ini, Senin (18/4/2022), seperti dikutip CNBC Indonesia.
“Melakukan pembayaran tunjangan hari raya diupayakan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya yang dibayarkan,” tulis Tito dalam surat edaran tersebut.
Adapun besaran THR mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada periode April 2022. Adapun pembayaran gaji ke-13 diupayakan dibayarkan paling cepat bulan Juli, dan berdasarkan komponen yang dibayarkan pada Juni 2022.
“Bagi calon PNS, PNS, dan PPPK juga memperhitungkan komponen penghasilan yang tidak termasuk komponen pembayaran THR dan gaji ketiga belas, sehingga tidak masuk dalam perhitungan pertimbangan objektif lainnya pada tambahan penghasilan,” jelasnya.
Pemerintah pusat sendiri telah meminta setiap kepala daerah untuk mempercepat pembuatan aturan masing-masing kepala daerah untuk pembayaran teknis THR dan gaji ketiga belas.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Covid-19 di RI Makin 'Jinak', Apa Sih Resepnya?