
Kasus Covid-19 DKI Menggila, PNS Siap-siap WFH Lagi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyiapkan aturan khusus kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di DKI Jakarta. Aturan itu sejalan dengan meningkatnya kasus konfirmasi positif Covid-19 di ibu kota.
Demikian dikatakan Tjahjo dalam acara 'Konsultasi Publik Kebijakan Mutasi JPT Nasional : Strategi Pengembangan Karier PNS dalam Manajemen Talenta Nasional' yang disiarkan via Youtube Kementerian PANRB, Selasa (1/9/2020).
"Kita sedang mau mencoba merumuskan untuk adanya surat edaran baru dari Kementerian PANRB karena pandemi Covid-19 di DKI cukup tinggi. Mungkin kerja kedinasan di rumah bisa mencapai 75%, yang 25% itu adalah dibagi untuk kerja kedinasan di kantor," ujar Tjahjo.
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu bilang, apabila situasi ke depan belum positif, bukan tidak mungkin mayoritas ASN/PNS akan bekerja dari rumah. Pengecualian diberikan kepda beberapa ASN/PNS yang memang wajib ke kantor.
"Kalau toh nanti perkembangannya memang masih menunjukkan sesuatu hal yang kurang bagus, mungkin habis mayoritas nanti kerja di rumah kecuali beberapa instansi-instansi kementerian yang memang harus hadir di kantor," kata Tjahjo.
Berdasarkan data corona.jakarta.go.id, sampai dengan hari ini, kasus konfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 40.309. Dari jumlah itu, sebanyak 30.538 sembuh dan yang meninggal 1.202.
Sementara itu secara nasional, kasus konfirmasi positif Covid-19 secara nasional mencapai 174.796. Dari jumlah itu, sebanyak 125.959 sembuh dan yang meninggal 7.417.
(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Instruksi Khusus Tjahjo untuk Para PNS, Catat ya!