Sistem Kerja PNS Saat Libur Lebaran Masih Dikaji, Ini Bocorannya!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
21 February 2025 13:51
Infografis, Catat Link, Cara Login & Jadwal CASN 2023
Foto: Infografis/ CASN 2023/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah masih membahas penerapan fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat Lebaran.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB Jumat (21/02/2025).

Selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Sementara terkait pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB bersama instansi terkait masih mengkaji dan membahas secara teknis.

Rini menyampaikan kebijakan tersebut akan mengikuti dinamika serta situasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Prinsipnya Kementerian PANRB siap berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.

"Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya," tegas Rini.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular